Bagi penjual emas, membayar zakat bukanlah hal yang bisa diabaikan. Namun, mungkin ada yang masih bingung, bagaimana sih perhitungan zakatnya? Apakah harus membayar 2,5% dari seluruh jumlah emas yang dimiliki? Ternyata, tidak demikian. Zakat yang dikenakan bagi penjual emas bukan termasuk zakat emas pribadi, melainkan masuk ke dalam kategori zakat perniagaan.
Apa itu Zakat Perniagaan?
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan pada aset usaha atau perdagangan. Nah, bagi penjual emas, kegiatan yang dilakukan adalah jual-beli, sehingga perhitungan zakat yang diterapkan berbeda dari zakat emas yang dimiliki secara pribadi.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perniagaan?
Penjual emas perlu menghitung zakatnya dengan rumus khusus. Rumus ini mencakup semua aset yang terkait dengan usaha. Berikut rumus perhitungannya:
(uang cash + stok barang dagangan + piutang lancar) x 2,5% = nilai zakat yang harus ditunaikan.
Contohnya, jika seorang penjual emas memiliki uang cash sebesar Rp50 juta, stok emas senilai Rp200 juta, dan piutang lancar sebesar Rp30 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: (Rp50 juta + Rp200 juta + Rp30 juta) x 2,5% = Rp7 juta
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp7 juta.
Salah satu hal yang perlu diingat, jika ada utang yang terkait langsung dengan usaha, jumlah utang ini bisa mengurangi nilai zakat yang harus dibayarkan. Jadi, setelah menghitung total aset usaha, kurangkan dengan utang, baru kemudian kalikan dengan 2,5%.
Berbeda dengan Zakat Emas Pribadi
Ini yang sering disalahpahami. Zakat untuk penjual emas berbeda dengan zakat untuk emas pribadi yang kita simpan. Zakat emas pribadi dihitung 2,5% dari total emas yang dimiliki, asalkan sudah mencapai nishab (85 gram emas) dan telah disimpan selama setahun. Sedangkan untuk penjual emas, perhitungannya menggunakan zakat perniagaan seperti yang dijelaskan di atas.
Tunaikan Zakat dengan Tepat
Dengan memahami cara perhitungan zakat yang benar, penjual emas bisa lebih tenang dalam menjalankan usahanya dan tetap menunaikan kewajiban zakat. Jika masih ada pertanyaan seputar zakat perniagaan atau zakat lainnya, jangan ragu untuk menghubungi lembaga zakat terpercaya seperti Dompet Dhuafa Waspada.
Punya pertanyaan lain tentang zakat? Yuk, tulis di kolom komentar!