Dalil Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
handsome young successful man doing a welcome gesture

Zakat penghasilan/zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini di qiyaskan pada zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Setelah melihat kedudukan profesi masa kini,  ulama berpendapat bahwa penghasilan yang kita terima sebagai karyawan atau profesional harus dikeluarkan zakatnya ini, ada beberapa pandangan ulama sebagai berikut.
1. Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat pertanian.
Apabila seseorang memiliki penghasilan yang mencapai nisab pertanian (653 kg beras), zakatnya adalah 2,5 %. Sebagian kalangan berpendapat  5%  sampai  10 % sebagaimana nilai zakat pertanian. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Gazali.
Pendapat ini juga tidak mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun penuh) ketika menghitung zakatnya. Jadi, setelah seseorang menerima penghasilan, ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 %. Apabila ada sebagian dari penghasilan yang diterima itu ditabung, pada akhir tahun pertama ia tidak memasukkannya dalam perhitungan zakat tabungan. Sebab, satu harta hanya dizakati sekali dalam satu tahun. Ia akan memasukkannya dalam penghitungan zakat tabungan pada tahun yang kedua.
2. Zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak.
Apabila seseorang memiliki penghasilan dalam setahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai senilai 200 dirham (sekitar Rp13juta), ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Ia juga bisa mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebagai cicilan zakat atau memajukan zakat sebelum zakat atau memajukan zakat sebelum genap haul. Pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia. Zakatnya bisa dikeluarkan per bulan atau diakhirkan pada akhir tahun.
3. Zakat penghasilan menggunakan perhitungan zakat emas.
Jika penghasilan dalam setahun mencapai nisab (20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni) setelah dikurangi kebutuhan, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%
Rekening Zakat  a.n. Dompet Dhuafa
BNIS : 300.300.3144
Mandiri : 106.0010949793
BCA : 3491296681
Ingin bertanya seputar zakat? hubungi Layanan konsultasi zakat dan Jemput Zakat :
061 42566777 atau 082162006967 (sms/telpon/wa)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar