Pada masa rasulullah SAW, kita ketahui bahwa zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pengelolaan zakat juga mulai berkembang. Berkembangnya pengelolaan zakat juga dapat kita lihat dari bagaimana tiap-tiap negara menghimpun dan mengelola zakatnya. Berikut sepuluh negara dengan gaya pengelolaan zakatnya masing-masing.
- Arab Saudi
Negara kelima terbesar di Asia ini mewajibkan seluruh warga negaranya untuk membayar zakat. Zakat yang dibayarkan ini dihimpun langsung di bawah Departemen Keuangan. Namun, untuk penyaluran zakat dilakukan oleh Departemen Sosial.
- Sudan
Di negara Sudan, zakat dibayar oleh warga negaranya dan juga warga yang bukan warga negara namun berdomisili di Sudan. Penghimpunan zakat dilakukan oleh Diwan Zakat yang berada satu atap dengan penghimpunan pajak yang bertugas menyalurkan zakat.
- Pakistan
Negara yang terletak di bagian Asia Selatan ini memilih untuk memotong langsung zakat bagi warga negaranya. Pemotongan zakat ini dilakukan melalui item-item tertentu seperti pada sertifikat investasi, obligasi, deposito, dan saham. Namun, di luar item tersebut, warga negaranya boleh menunaikan sendiri zakatnya.
- Yordania
Penghimpunan zakat dilakukan oleh Shunduq Zakat yang diketuai oleh Menteri Wakaf. Fokus pendistribusian yakni di bidang bantuan bulanan, bantuan sesaat, bantuan anak yatim, dan bantuan SDM Produktif. Selain bantuan tersebut, juga ada program pemberdayaan seperti program pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
- Kuwait
Di negara ini, penghimpunan zakat dilakukan oleh lembaga zakat dibawah kementerian yakni menteri wakaf dan menteri urusan Islam. Untuk pendistribusiannya dilakukan oleh Baituz Zakat seusai syariat yang ada di dalam Al quran dengan penyaluran kepada delapan ashnaf.
- Singapura
Zakat di Singapura dikelola langsung oleh Korporat. Selain melalui rekening bank, zakat juga dilakukan di masjid-masjid yang ada di Singapura. Di Singapura, pemerintah tidak ikut campur dalam urusan pengelolaan zakat.
- Malaysia
Dalam pengelolaan zakat, Malaysia melakukan inisiatif dengan pendirian Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Melalui PPZ ini zakat dikelola secara federal (non nasional) dengan masing-masing negara diberikan kebebasan hak mengelola zakatnya sendiri.
- Indonesia
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diberikan wewenang untuk mengelola zakat di tingkat nasional dan Badan Zakat Daerah (BAZDA) ditingkat daerah. Namun disamping itu, lembaga swasta seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui pemerintah untuk diizinkan untuk mengelola zakat baik di tingkat nasional (LAZNAS) maupun di tingkat daerah (LAZDA).
Salah satu LAZ yang sudah berdiri sejak lama di Indonesia yakni Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa memulai kiprah sebagai lembaga pengelola zakat sejak tahun 1993. Dompet Dhuafa Waspada juga memiliki cabang di berbagai daerah seperti Dompet Dhuafa Waspada yang berada di kota Medan.
Bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya yang berada di kota Medan, jika ingin menunaikan zakat, menyalurkan infak dan sedekah, serta wakaf, lembaga ini terbuka untuk membantu menyalurkan zakat Anda. Tertarik untuk menyalurkan zakat bersama kami?
Salurkan zakat Anda melalui rekening:
BNI Syariah 300.300.3144
Bank Mandiri 106.0010949793
BCA 349.129.6681
Bank Syariah Mandiri 7000860063
An Dompet Dhuafa
Bank Mandiri 106.0002203803
BRI KCP Aksara 0693.01.000055.309
An Peduli Ummat Waspada